Selasa (9/7/2024), KPM Mono disiplin 98 FEBI IAIN Ponorogo mengadakan acara seminar Sertifikasi Halal Self Declare di Balai Desa Joketro, Magetan. Peserta seminar merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di wilayah Desa Joketro. Undangan dihadiri oleh 15 pelaku UMKM, Kepala Desa Joketro dan Perangkatnya, Siswanto PPH sertifikat halal Kabupaten Magetan dan Anggota KPM Mono disiplin 98 FEBI IAIN Ponorogo. Seminar dilakukan sebagai bentuk edukasi dan pendampingan halal bagi para pelaku UMKM. Diharapkan dengan adanya seminar ini para pelaku UMKM mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Sebagaimana aturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) supaya seluruh produk UMKM bersertifikasi halal. Tak terkecuali dari fatwa MUI yang berisi bahwa setiap produk yang dipasarkan dihimbau agar memiliki sertifikat halal.
Lukman Hakim sebagai pemateri seminar menegaskan penerbitan sertifikat halal membuka peluang besar bagi para pelaku UMKM agar mampu bersaing secara luas di pasar global. Menurutnya, sertifikat halal dapat meningkatkan kualitas produk berbasis makanan yang halalan toyyiban.
“Sertifikat halal memiliki visi misi untuk mewujudkan standarisasi jaminan produk halal guna menjamin kehalalan produk dan juga sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Lukman.
Lukman memberikan pendampingan dan arahan kepada para pelaku UMKM agar segera mengurus pembuatan sertifikat halal. Ia menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat halal tidak berbiaya alias gratis dan didampingi langsung oleh Pendamping Produk Halal (PPH) dari KUA daerah Kabupaten Magetan, yaitu Siswanto.
Dari data yang dihimpun kelompok KPM Mono disiplin 98 menunjukkan 15 pelaku UMKM sekaligus peserta seminar belum ada yang memiliki sertifikat halal (Juli 2024). Hal ini dikarenakan sosialisasi sertifikasi halal yang belum sampai kepada mereka. Lukman lebih lanjut menyampaikan:
“Pembuatan sertifikat halal bisa dilakukan secara gratis jika kuota yang diberikan pemerintah masih ada. Batas gratis akan selesai sampai akhir tahun 2026. Nantinya, proses pembuatan sertifikat halal akan berbayar,”
Pembuatan sertifikat halal juga tidak memerlukan persyaratan yang rumit. “Persyaratan pembuatan sertifikat halal meliputi proses produksi yang dipastikan kehalalannya, secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal, produk yang dihasilkan berupa barang bukan jasa dan telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal,” imbuh Lukman Hakim selaku pemateri.
Di akhir sesi seminar para pelaku UMKM antusias menunggu tindak lanjut dari seminar ini. Peserta seminar berharap produk mereka didampingi sampai pada akhirnya terbit sertifikat halal. Bagi para pelaku UMKM seminar ini memberikan manfaat besar utamanya terkait dengan pentingnya produk halal.