Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf FEBI IAIN Ponorogo kembali melaksanakan Praktikum Lembaga Zakat dan Wakaf pada semester gasal TA 2023/2024 yang wajib diikuti oleh mahasiswa aktif semester 5. Salah satu lembaga yang menjadi mitra praktikum adalah BAZNAS Kabupaten Ponorogo. Sejumlah 4 mahasiswa Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf melakukan praktikum di BAZNAS Kabupaten Ponorogo selama kurang lebih 1 bulan, yaitu selama Bulan Agustus 2023. Dalam kurun waktu tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk dapat mengenal beragam program yang dilaksanakan di BAZNAS Kabupaten Ponorogo dan terlibat langsung di dalamnya.
BAZNAS Kabupaten Ponorogo merupakan salah lembaga resmi pemerintah yang bergerak di dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat. Dalam menentukan penerima mereka, pihak BAZNAS mendasarkannya pada tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadist, khususnya QS. At Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa terdapat 8 asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Selama ini, BAZNAS dikenal oleh masyarakat sebatas sebagai lembaga yang memberikan layanan di dalam pengelolaan zakat saja. Namun, sejatinya BAZNAS memiliki program-program menarik lainnya disamping sebagai tempat membayar zakat. Melalui kegiatan praktikum tersebut, mahasiswa berkesempatan untuk menggali lebih luas program-program apa saja yang dimiliki oleh BAZNAS hingga saat ini.
Program pertama, yaitu program untuk memberdayakan mualaf. Sasaran program ini salah satunya adalah di Desa Klepu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Di desa tersebut, terdapat beberapa anggota masyarakat yang merupakan mualaf. Untuk membantu meningkatkan dan menguatkan keimanan mereka, maka pihak BAZNAS memberikan bantuan berupa kambing Etawa untuk dikelola oleh para mualaf tersebut. Program tersebut dikategorikan ke dalam pengelolaan zakat produktif. Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan anggota masyarakat yang baru memeluk agama Islam di Desa Klepu dapat menjadi lebih yakin dan teguh pada pilihannya untuk memeluk agama Islam. Aktivitas tersebut juga membantu perekonomian masyarakat yang masuk dalam golongan miskin sehingga mereka dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Program kedua, yaitu program Bedah Rumah bagi masyarakat kurang mampu. Pengajuan bantuan tersebut dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa serta berkas-berkas pendukung ke kantor BAZNAS. Kemudian, akan dilakukan peninjauan oleh petugas BAZNAS ke rumah yang bersangkutan untuk memastikan kondisi di lapangan. Apabila sesuai dengan kriteria program, yaitu kondisi keluarga tersebut benar-benar tidak mampu dan masuk ke dalam kategori orang yang berhak menerima bantuan, maka pihak BAZNAS akan memberikan bantuan berupa dana untuk proses pembangunan rumah yang layak.
Program ketiga, yaitu program beasiswa dari tingkat SD hingga pendidikan tinggi. Program tersebut diharapkan dapat turut berkontribusi dalam mencerdaskan umat melalui dana ZIS serta mampu menjadi langkah awal untuk mengurangi jumlah kemiskinan. Program keempat, yaitu program Ponorogo Sehat yang biasanya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu. Program tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan biaya pengobatan, bantuan alat kesehatan, serta bantuan penyediaan BPJS. Program kelima, yaitu Ponorogo Makmur yang diwujudkan dalam pemberian modal usaha serta pembinaan usaha.
Keberadaan program-program tersebut sangat membantu masyarakat baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan. Dengan beragam program yang dimiliki, dapat disimpulkan bahwa BAZNAS tidak hanya menjadi tempat untuk membayar zakat, tetapi juga menyalurkan zakat kepada 8 asnaf dalam beragam program sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan Praktikum Lembaga Zakat dan Wakaf ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mampu mengenal manajemen pengelolaan zakat maupun wakaf di LAZ atau BAZ. Dengan pengalaman tersebut, diharapkan mahasiswa memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai perkembangan pengelolaan zakat dan wakaf terkini untuk membekali mereka berkontribusi kelak di masyarakat. (**)