Search
Close this search box.

Belajar Memberi Solusi, Mahasiswa Jurusan Manajemen Zakat Dan Wakaf Membantu Proses Sertifikasi Tanah Wakaf Masyarakat Bersama KUA

Bagikan :

Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat seringkali rawan menjadi akar konflik di masyarakat. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya aspek legal atas aset yang diwakafkan ditambah dengan kurangnya sumber daya manusia dari sisi lembaga pemerintah untuk dapat menangani aset-aset wakaf masyarakat, memosisikan sertifikasi aset wakaf menjadi salah satu problem agraria yang perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya penanganannya. Sebagai program studi yang berkecimpung di bidang pengelolaan wakaf, Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf kemudian mengangkat masalah tersebut dan menjadikan sebagai tema Praktikum Pemberdayaan Wakaf Produktif untuk Tahun Akademik 2022/2023.

Praktikum diawali dengan pembekalan oleh Ketua Jurusan, Ibu Unun Roudlotul Janah, M.Ag., untuk membekali mahasiswa dari sisi teknis pelaksanaan praktikum secara umum. Selanjutnya, mahasiswa diarahkan untuk mengikuti Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dari Kementerian Agama Kab. Ponorogo untuk membekali mahasiswa dengan isu yang akan mereka tangani di masyarakat dan teknis pelaksanaan kegiatannya di lapangan.

Sebanyak 20 mahasiswa semester 6 dari Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf diterjunkan ke sejumlah KUA di wilayah Ponorogo untuk melakukan pendampingan sertifikasi aset wakaf sebagai kegiatan utama praktikum ini selama kurang lebih 1 bulan (21 Maret – 24 April 2023). KUA-KUA tersebut adalah KUA Kec. Jenangan, KUA Kec. Sampung, KUA Kec. Badegan, dan KUA Kec. Mlarak. Dengan didampingi Dosen Pamong yang merupakan petugas KUA bidang wakaf setempat, mahasiswa dilibatkan di dalam proses pendampingan wakif memproses pengurusan AIW (Akta Ikrar Wakaf) untuk tanah wakafnya. Adanya program praktikum ini sangat membantu KUA setempat dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf masyarakat dan juga masyarakat (wakif) dalam mengupayakan status hukum bagi tanah wakaf mereka. Dari kegiatan tersebut, mahasiswa secara langsung memperoleh pengalaman bagaimana melakukan pengurusan AIW dan menyelesaikan kendala-kendala yang mungkin menyertai prosesnya.

Praktikum Pemberdayaan Wakaf Produktif merupakan salah satu praktikum wajib yang diselenggarakan setiap tahunnya oleh Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf untuk mahasiswa semester 6. Praktikum ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pengalaman dan keterampilan terkait pengelolaan wakaf secara produktif, khususnya dalam hal legalisasi tanah wakaf. Praktikum ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa sesuai dengan bidang keilmuan program studi sehingga kelak setelah menyelesaikan pendidikan tingginya, mahasiswa dapat lebih percaya diri dalam berkontribusi di masyarakat. Kegiatan praktikum ditutup dengan kunjungan Dosen Pembimbing Lapangan serta penyerahan kenang-kenangan kepada KUA lokasi praktikum. (*MZW).

Berita Terkait