Akselerasi Pengembangan UMKM Melalui Fintech Syariah

Bagikan :

(Media Center & Kehumasan) – Selasa, 21 Maret 2023 jurusan Ekonomi Syariah bekerja sama dengan AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia) menggelar kuliah tamu. Kuliah tamu yang diperuntukkan bagi mahasiswa Ekonomi Syariah semester 6 dilaksanakan di Ruang Pertemuan Masjid Darussalikin Kampus II IAIN Ponorogo. Acara dibuka oleh Dekan FEBI Dr. H. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag. yang kemudian dilanjutkan oleh pemateri yaitu Ronald Yusuf Wijaya sebagai ketua AFSI.

Dr. H. Luthfi Hadi Aminuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah tamu yang diadakan rutin setidaknya dua kali dalam satu semester merupakan komitmen FEBI dalam rangka memperkuat kapasitas dan kapabilitas mahasiswa. Tema kuliah tamu yang menarik dan narasumber yang expert dibidangnya semoga bisa menjadi ajang transfer of knowledge kepada mahasiswa FEBI.

Setelah sambutan sekaligus pembukaan oleh Dekan FEBI, kuliah tamu dilanjutkan dengan sesi inti dengan Ronald Yusuf Wijaya. Selain menjadi ketua umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya merupakan Co-founder dari ethis.co, salah satu fintech syariah berbasis peer to peer lending (P2P), menghubungkan pemilik bisnis atau usaha dan komunitas pemberi pembiayaan secara digital.

Ronald Yusuf Wijaya yang menyampaikan materi secara daring membuka materi dengan menunjukkan data perkembangan bidang keuangan yang berkembang sangat pesat. Transformasi bidang keuangan paling cepat ada di sistem pembayaran. Dimana saat ini budaya cashless tengah marak di masyarakat. Pembayaran menggunakan e-money bukan hanya dilakukan oleh sebagian kalangan masyarakat saja, akan tetapi telah menyasar sampai ke UMKM.

Perkembangan fintech diharapkan tidak berhenti pada sektor pembayaran saja. Begitu juga dengan UMKM, didorong untuk mengoptimalkan fintech dalam upaya mendorong akselerasi pengembangan usahanya. Saat ini salah satu bidang yang terus berkembang dalam fintech syariah adalah peer to peer lending, yaitu teknologi digital yang menghubungkan pemilik bisnis atau usaha dan komunitas pemberi pembiayaan. UMKM merupakan target potensial dalam menggunakan platform ini untuk bisa mengakses permodalan yang digunakan mengembangkan usahanya.

Ronald Yusuf Wijaya menegaskan bahwa jangan sampai masyarakat terutama pelaku UMKM malah terjebak dalam pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar di OJK. Ketika akan mengakses pembiayaan berbasis teknologi digital seperti peer to peer lending harus memastikan bahwa perusahaan P2P tersebut telah memiliki izin resmi dari OJK. Sampai saat ini telah ada 7 P2P yang berizin resmi OJK yang bisa digunakan oleh pelaku UMKM.

Kuliah tamu ditutup dengan harapan bersama supaya inovasi bidang keuangan digital terus berkembang dan benar-benar bisa dimaksimalkan oleh semua kalangan, salah satunya adalah pelaku UMKM dalam mengakselerasi usahanya. Setelah mengikuti kuliah tamu, semoga mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah mendapatkan motivasi dan kemampuan analitik yang mendalam dibidang fintech syariah.

Cr: Prodi Ekonomi Syariah

Berita Terkait