Sosialisasi Sekaligus Pelatihan Keuangan Syariah dan Digital Marketing Pada Masyarakat Desa Bancar

Bagikan :

Ponorogo – Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo yang bergabung dalam KPM  Monodisiplin kelompok 42 melakukan sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Digital Marketing pada masyarakat Desa Bancar, Bungkal yang berlangsung pada tanggal 22 Juli 2022 dengan tema “Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah dan Digital Marketing Dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat”, dan disampaikan oleh Bapak Faruq Ahmad Futaqi M.E (Selaku dosen IAIN Ponorogo dan Dosen Pembimbing Lapangan KPM Monodisiplin Kelompok 42). Sosialisasi ini dihadiri oleh Bapak Agus Sudarmono selaku Kepala Desa Bancar, Bapak Faruq Ahmad Futaqi selaku Dosen Pembimbing Lapangan dan Pemateri, Perangkat Desa lainnya, Bapak teguh dan Bapak Sujarwo selaku Tokoh Masyarakat, serta para pelaku UMKM yang ada di Desa Bancar yang berjumlah 15 orang (22/7). Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat Desa Bancar mengetahui pentingnya keuangan syariah dan digital marketing yang dapat diterapkan dalam pengelolaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Beberapa materi yang disampaikan adalah mengenai apa itu keuangan syariah, prinsip keuangan syariah yaitu bebas dari riba. “Keuangan Syariah memiliki ciri khas bebas riba atau anti bunga. Kebanyakan masyarakat masih menyamakan riba dengan jual beli padahal kedua hal tersebut berbeda. Berjualan apapun yang penting halal”, ujar pemateri. Materi kedua mengenai sistem keuangan syariah “Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang berprinsipkan kepada Al-Qur’an & Hadis. Adapun ciri-cirinya bebas bunga dan riba; bebas dari hal yang rusak, ilegal, dan tidak valid; hanya menerima prinsip kegiatan bisnis yang legal” tambah pemateri. Selain itu juga terdapat materi hutang piutang dalam Islam yang bersifat bisnis dan berakad tolong menolong (hutang piutang). “Ketika memberikan pinjaman tidak boleh menambahkan syarat ketika penerima hutang memberikan pelunasan lebih bayar secara sukarela itu diperbolehkan. Ketika kita berjualan maka harus dengan prinsip/cara yang baik & benar, selain itu menghindari adanya riba” tegas pemateri. Materi terakhir yang disampaikan oleh pak Faruq selaku pemateri yaitu mengenai pemahaman digital marketing. “Digital marketing secara sederhana adalah cara memasarkan produk melalui sosial media (smartphone). Langkah memasarkan produk melalui digital yaitu (1) Harus membranding produk atau pengenalan produk, (2) Memposting produk melalui media sosial seperti instastory, (3) Menentukan waktu untuk update status paling efektif siang hari karena pada waktu itu bertepatan dengan jam istirahat pekerja, (4) kemasan dibuat dengan semenarik mungkin sesuai dengan produk yang dijual” tegasnya. Sebelumnya KPM kelompok 42 telah melakukan kunjungan dengan mewawancarai dan melakukan observasi di berbagai pelaku UMKM yang ada di Desa Bancar. Berdasarkan hasil kunjungan tersebut sebagian besar pelaku UMKM masih minim pengetahuan mengenai keuangan syariah dan strategi pemasaran melalui sosial media.

Kelompok 42 juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku UMKM setelah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini. Pelatihan dan pendampingan yang kami berikan berupa membantu kegiatan pemasaran seperti membantu mengkreasikan pengemasan dan pengambilan gambar produk yang dapat menarik konsumen, membantu membuatkan branding, pembuatan pamflet, pembuatan google maps, membantu mempromosikan di berbagai sosial media serta melakukan monitoring secara bertahap. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai keuangan syariah dan mendorong masyarakat agar lebih kreatif dalam memasarkan produknya. Semua program yang dilakukan tersebut dibimbing oleh Faruq Ahmad Futaqi, M.E selaku dosen pembimbing lapangan. Kegiatan KPM ini berlangsung selama 40 hari terhintung sejak 04 Juli 2022 sampai 12 Agustus 2022.

Berita Terkait