Praktikum Kewirausahaan I (Jasa) dan Praktikum Kewirausahaan III (Trade).

Bagikan :

foto
Kegiatan praktikum terdiri atas 3 tahap yaitu pembekalan, pelaksanaan lapangan dan pelaporan. Pembekalan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2019 bertempat di aula gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Sedangkan pelaksanaan praktikum dilaksanakan menjadi dua (2) tahap. Tahap pertama sebelum UTS. Tahap kedua setelah UTS.

1. Praktikum tahap I (pertama), yaitu mahasiswa terjun dan terlibat dalam proses bisnis pada unit usaha atau lembaga bisnis yang telah ditentukan sebelumnya. Pelaksanaan praktikum tahap 1 pada 02 – 13 April 2019.
2. Praktikum tahap II (kedua), Setelah mahasiswa menyelesaikan praktikum tahap pertama maka diwajibkan membiuat usaha kelompok sesuai bidang praktikum kewirausahaan. Praktikum tahap 2 pada 08 – 31 Mei 2019.

Tujuan praktikum:
1. Melatih mahasiswa untuk menangani dan memecahkan berbagai problem profesi dalam bidang lembaga keuangan syariah
2. Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam bidang pengelolaan lembaga keuangan syariah secara profesional.
3. Meningkatkan kualitas calon tenaga profesional di bidang profesi dan keilmuan.
4. Mengembangkan wawasan dan ketrampilan tentang bidang profesi, keilmuan dan penelitian.

Peserta terdiri dari:
1. PRAKTIKUM KEWIRAUSAHAAN I (JASA)
Peserta praktikum berjumlah 258 orang (mahasiswa semester 4) terbagi menjadi 51 kelompok dan masing-masing kelompok didampingi 1 (satu) dosen pembimbing lapangan (DPL).
2. PRAKTIKUM KEWIRAUSAHAAN III (TRADE)
Peserta praktikum berjumlah 194 orang (mahasiswa semester 6) terbagi menjadi 24 kelompok dan masing-masing kelompok didampingi 1 (satu) dosen pembimbing lapangan (DPL).

Adapun tempat praktikum mengambil lokasi di beberapa lembaga bisnis sesuai dengan jumlah peserta dan kelompok yang mengikuti praktikum. Penentuan tempat praktikum dilakukan oleh peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tempat praktikum adalah unit usaha ekonomi menengah yang memiliki minimal 3 (tiga) karyawan.
2. Lokasi praktikum berada di eks karesidenan Madiun dan sekitarnya.
3. Penentuan lokasi praktikum dilakukan oleh peserta dengan persetujuan DPL.

Berita Terkait